Kakek Tua Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi Sempat Bohong: Ngaku Sakit Hati kepada Orangtua Korban
Pelaku mengatakan DS tidak bisa menahan nafsunya karena sudah tidak melakukan hubungan suami istri selama tujuh bulan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- DS (61) sempat berkelit alasan mencabuli dan membunuh GH (9) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
DS awalnya mengaku sakit hati kepada orangtua korban bocah dalam karung tersebut,
Namun setelah melewati sejumlah pemeriksaan lanjutan, penyampaian dari DS dinyatakan petugas tidak terbukti.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat
“Sebagaimana keterangan DS, awalnya tim penyidik menanyakan alasannya dia melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dan kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia atau pembunuhan, ini sakit hati dengan orangtuanya itu tidak terfaktakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (6/7/2024).
Firdaus mengatakan DS tidak bisa menahan nafsunya karena sudah tidak melakukan hubungan suami istri selama tujuh bulan.
“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” beber Firdaus, Jumat (7/6/2024).
Kemudian Firdaus menjelaskan motif selanjutnya terkait pembunuhan yang dilakukan DS kepada GH.
“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.
Pelaku tidak gangguan jiwa
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael EJ Sumampouw menyebut DS tidak mengalami gangguan kejiwaan atau psikologis.
"Kami menemukan tidak ada gangguan psikologis bermakna yang dapat mengurangi tuntutan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Nathanael saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota.
Nathanael menuturkan, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kondisi mental tersangka tidak mengalami gangguan.
Baca juga: Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati
"Secara umum kami menemukan bahwa tersangka ini fungsi mentalnya relatif baik. Ini menunjukkan bahwa dia dapat dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukannya," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Nathanael, DS melakukan perbuatannya kepada korban dalam kondisi sadar dan mengetahui hal tersebut merupakan bentuk kekerasan.
"Yang bersangkutan mengetahui, memahami apa yang dilakukannya, ini semua dilakukan dalam kondisi yang sadar penuh. Dia juga tahu apa konsekuensinya, kemudian tindakan, akibatnya pada korban dia mengetahui," jelasnya.
Oleh sebab itu, tersangka dapat dimintai pertanggung jawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Ini menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompentensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," tandas Nathanael.
Baca juga: Terkuak Cara Didik Setiawan Buang Mayat Bocah Usia 9 Tahun dalam Lubang Pompa Air di Bekasi
Sebelumnya diberitakan, tersangka membunuh GH untuk menutupi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka DS melakukan itu (pembunuhan) untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan istri, anak kandung tersangka dan tetangga, DS terindikasi gejala yang mengarah ketertarikan seksual terhadap anak kecil atau pedofilia.
Diberitakan sebelumnya, GH sempat diberitakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
GH hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang dan baru ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dengan kondisi meninggal dunia terbungkus karung berukuran 50 Kilogram (Kg) dengan berada di dalam liang tanah kedalaman lebih kurang dua meter
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Motif Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Terungkap, Ini Pengakuan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.