Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Facebook Icha Shakila yang Suruh 2 Ibu Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Teridentifikasi

Polisi sudah mengidentifikasi akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan mama muda berinisial R dan AK membuat video pencabulan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Akun Facebook Icha Shakila yang Suruh 2 Ibu Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Teridentifikasi
Dok. Polda Metro jaya
R asal Tangerang Selatan dan AK asal Bekasi, dua mama muda pelaku pelecehan terhadap anak sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari sosok yang menggunakan akun Facebook bernama Icha Shakila terkait kasus dua mama muda yang videokan aksi pencabulan ke anak.

Saat ini, penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi akun Facebook Icha Shakila tersebut setelah pengungkapan kasus mama muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan.

"Untuk akun Facebook Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Ini Harapan Ayah Korban Terhadap Icha Shakila

Setelah diselidiki, akun tersebut ternyata telah diretas (hack) oleh orang yang tidak dikenal sehingga pengendalinya bukan orang asli yang mempunyai akun itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila, bahwa akun tersebut diduga juga telah di-hack oleh seseorang tak dikenal yang sedang diselidiki," ucapnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu sosok yang menggunakan akun tersebut.

Berita Rekomendasi

'Penyidikan atas perkara a quo masih terus berlangsung dan dilakukan," jelasnya.

Diketahui, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama yakni R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 di kawasan Tangerang Selatan.

R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.

Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.

Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila

Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.

AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.

Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.

Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.

Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila

Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.

Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.

Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas