Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor

Tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA di Bogor ditangkap polisi. Pada kasus tersebut polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA di Jalan Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (6/6/2024) ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA di Jalan Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (6/6/2024) ditangkap polisi.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka ata kejadian ini diantara RIR (17) yang berperan sebagai pelaku penganiayaan, kemudian MRP (19) dan KAS (17) bertugas sebagai pengendara motor.

Sedangkan satu pelaku penganiayaan lainnya yakni RA (17) melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Terkuak Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Mampang, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnnya

"Peran dari tiga pelaku tersebut pertama yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku," ujar Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, polisi juga turut mengamankan belasan pelajar lain yang terlibat dalam kejadian yang mengakinatkan dua pelajar mengalami luka pada bagian kepala dan pinggang.

Para pelajar yang diamankan itu dihadirkan dalam press conference di Mapolresta Bogor Kota.

Belasan pelajar tersebut masih mengenakan seragam putih abu, sedangkan tiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna orens.

BERITA TERKAIT

 "Keterlibatannya ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan, perlindungan anak dan sistem peradilan anak," pungkasnya.

Baca juga: 4 Siswa SMPN 2 Batu jadi Pelaku Penganiayaan, Korban Tewas di Rumah Sakit, Ini Kata Pihak Sekolah

Sebagai informasi, para pelaku merupakan pelajar di salah satu sekolah SMA di Kota Bogor, dan satu pelaku berinisial MRP (19) merupakan alumni di salah satu sekolah SMA swasta di Kota Bogor.

Sedangkan kedua korban merupakan pelajar SMA di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Pelajar di Kota Bogor, Masih Pakai Seragam Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas