Kakak Beradik di Depok Trauma Berat Usai Selama 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Orang Terdekat
Aksi pencabulan dan rudapaksa yang memakan korban dua anak di bawah umur dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial IRN (58) dan pamannya FJR
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Depok M. Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kakak beradik AA (9) dan TN (7) yang menjadi korban pencabulan mengalami trauma berat.
Keduanya menjadi korban pamannya sendiri.
Ibu korban, II (36) menjelaskan, kondisi kedua anaknya mengalami trauma berat usai insiden pencabulan tersebut.
Kedua korban menjadi penakut, bahkan untuk sekadar ditinggalkan sejenak oleh orang tuanya.
Baca juga: Terkuak Kondisi Bocah Korban Pencabulan Ibu Kandung di Bekasi, Perlu Rehabilitasi Psikis dan Sosial
“Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana mana takut,” kata II kepada awak media, Senin (10/6/2024)
“Terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia,” sambungnya.
Menurut II, kedua anaknya sudah dicabuli kakek dan pamannya dalam kurun waktu dua tahun.
Pelaku Kakek dan Pamannya
Sebelumnya, aksi pencabulan dan rudapaksa yang memakan korban dua anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32).
Aksi rudapaksa tersebut terungkap usai ia menanyakan langsung perbuatan keji tersebut kepada anaknya.
“Saya curiga ke anak saya, lalu saya tanya ke anak saya 'pernah enggak kamu di pegang-pegang sama om kamu?'
Tadinya enggak ngaku dia, lama saya tanya akhirnya dia ngaku, tapi nangis kejar saya peluk,” kata II.
Korban mengaku sering dibawa ke kamar mandi dan kemaluannya dijilati oleh sang paman.
Tak hanya itu, kedua korban juga dibawa ke kamar hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi.
Usai melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, korban mengaku, pelaku rudapaksa bukan hanya pamannya saja melainkan juga kakeknya.
“Yang bikin saya sakit hati ibu saya (nenek korban) mengetahui, tapi diam saja,” ungkapnya.
Nenek korban sempat membersihkan darah pada kemaluan korban dan mengoleskan salep usai aksi rudapaksa tersebut.
Kata II, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 lalu saat berada di rumah neneknya.
Meski demikian, korban mengaku mengalami aksi pencabulan oleh kakek dan omnya dalam kurun waktu dua tahun.
“Iya anak saya diancam, 'jangan sampai bilang ke ibu dan ayahnya nanti bakalan diiniin sama omnya digalakin' dia (korban) takut sama omnya terkenal suka berantem,” pungkasnya. (m38)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dua Tahun Dicabuli Kakek dan Paman, Bocah Kakak Beradik di Tapos Depok Trauma Berat