Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Pajak Parkir Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ini Ketentuan dan Besarannya

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi jasa parkir.

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mengenal Pajak Parkir Kendaraan Bermotor di Jakarta, Ini Ketentuan dan Besarannya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga membayar parkir melalui mesin parkir meter di Jalan H Agus Salim atau lebih dikenal Jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat istilah Pajak Parkir yang berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan jasa parkir adalah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris dalam pernyataannya, Sabtu(15/6/2024).

Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Liar di Sekitar JIS Rp25 Ribu, Warga Diimbau Lakukan Hal Ini

Morris menambahkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:

  1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir, yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
  2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Sedangkan objek yang dikecualikan PBJT Atas Jasa Parkir yakni:

  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  • Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.
  • Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

"Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu," ujar Morris.

Berikut Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir

  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Kata Morris besaran tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Lebih jauh Morris menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir", menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta.

"Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut," kata Morris.

Semua pihak, lanjut Morris baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan-ketentuan PBJT Atas Jasa Parkir ini sangatlah penting agar dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya.

"Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta,"ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas