Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 RI, Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Hingga 31 Agustus

Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
zoom-in Sambut HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 RI, Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Hingga 31 Agustus
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB)- Merayakan ulang tahun ke-497 Kota Jakarta dan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Merayakan ulang tahun ke-497 Kota Jakarta dan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(17/6/2024).

Baca juga: Berkunjung ke PRJ Kemayoran Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya

Ia juga menyebutkan poin utama dari keputusan tersebut, sebagai berikut:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi

Morris Danny membeberkan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

2. Sistem Penghapusan

Terkait dengan sistem penghapusan, Morris Danny menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta melakukannya secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

BERITA REKOMENDASI

3. Batas Waktu Penghapusan

Adapun yang menjadi poin utama dalam penghapusan sanksi administrasi ini adalah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai dari 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris Danny.

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya

Menurutnya, langkah positif ini tak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.


"Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024," tutup Morris.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas