Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan Hari Ini

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga hari ini, Rabu (18/6/2024) karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sistem Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan Hari Ini
Instagram @dishubdkijakarta
Hari ini ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan. Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga hari ini, Rabu (18/6/2024) karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Senin (17/6/2024) hingga hari ini, Rabu (18/6/2024).

Hal itu sehubungan dengan hari libur nasional hari raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada 17 Juni 2024.

Sementara itu, tanggal 18 Juni 2024 merupakan cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 H.

"#TemanDishub, sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/6/2024).

Ketentuan tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan

- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

Selanjutnya untuk informasi terkait pemberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta, masyarakat dapat memantau memalalui Instagram @dishubdkijakarta.

"Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Ganjil - Genap!," tutup Dishub DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dengan dua sesi waktu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

Sesi pertama berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Hari Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • -9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/ M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas