Sosok 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kantor Akuntan Publik, Barang Bukti Uang Rp22 Miliar
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga tersangka ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Jakarta Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 pengedar uang palsu ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, identitas ketiga tersangka yakni M, YA, dan FF.
"Tersangka tiga orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucapnya, Senin (17/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.
"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Di kantor tersebut mereka memproduksi uang palsu dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 22 miliar.
Mesin pembuat hingga pemotong uang palsu juga diamankan.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," jelasnya.
Penyidik masih mendalami cara tersangka mengedarkan uang palsu hingga keuntungan yang didapat.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.
Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta
Kasus pembuatan uang palsu terbongkar usai polisi mendapat laporan.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka," bebernya.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses produksi hingga peredaran uang palsu.
"Ketiganya disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," lanjutnya.
Peredaran Uang Palsu di Cimahi
Sebelumnya, kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Cimahi, Jawa Barat dengan tersangka sepasang kekasih berinisial PG dan VA, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp400 juta.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar Digagalkan Polisi Jelang Iduladha, Begini Penampakannya
Mereka melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua tersangka mencetak uang palsu menggunakan laptop, printer, alat sablon, kertas, kertas glosy, kertas buram, tinta, cutter, spidol, stamp pad, cap, clip kertas, rubber paste, kaca, dan lem kayu.
"Tersangka sudah bisa bereksperimen mencetak uang palsu ini. Hasil cetakannya ada yang autentik dan ada yang tidak," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)