1.000 Sampel dari 220 Ribu Lembar Uang Palsu di Jakbar Diteliti BI: Hasilnya Tidak Ada yang Asli
1.000 lembar sampel uang palsu yang diteliti pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak ada yang asli
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat menyerahkan 1.000 lembar sampel uang palsu kepada pihak Bank Indonesia (BI) pasca melakukan penggrebekan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Agus Susanto Pratomo menjelaskan, sampel itu diserahkan guna meneliti keabsahan uang tersebut.
"Pada tanggal 19 Juni 2024 Polda Metro Jaya sudah mengirimkan sampel uang yang diragukan keasilannya yaitu sebanyak 1.000 lembar kepada Bank Indonesia," kata Agus saag konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
Baca juga: 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar Ditangkap, Dicetak di Sukabumi dan Dijual ke Pemesan
Setelah dilakukan penelitian, Agus pun memastikan tak ditemukan satu pun uang asli dari ribuan sampel yang diserahkan pihak kepolisian tersebut.
Lebih lanjut Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah merinci mana saja bagian-bagian sampel itu yang menunjukan bahwa uang itu adalah palsu.
"Kepada BI Counterfiet Analysys Center dan hasil penelitian yang dilakukan Bank Indonesia menunjukan bahwa seluruh sampel yang disampaikan merupakan uang tidak asli," jelasnya.
Terkait kasus ini Agus kemudian mewanti-wanti masyarakat agar mengantisipasi mengenai peredaran uang palsu tersebut.
Dijelaskan Agus bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni metode 3D Dilihat, diraba dan diterawang.
"Maupun dengan alat bantu sederahan yaitu dengan sinar UV maupun kaca pembesar," pungkasnya.
Akan ditukar dengan yang asli
Polisi mengatakan bahwa uang palsu sejumlah 220 ribu lembar yang diproduksi oleh empat tersangka merupakan pesanan dari seorang pria berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, diketahui P memesan ratusan ribu lembar uang palsu itu untuk ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau disposal sesuai ketentuan Bank.
P kata Wira memesan uang palsu itu melalui tersangka M alias Mul yang memang berperan sebagai pencari pembeli uang palsu yang diproduksi tersebut.
Baca juga: Terungkap, 1 Tersangka Kasus Uang Palsu Pinjam Mobil Dinas TNI Milik Saudaranya yang Purnawirawan
"Saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta bernama P. Untuk uang palsu yang diproduksi akan dibayarkan 1 banding 4 dengan uang asli, dimana uang palsu tersebut akan dijadikan disposal," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
"Artinya uang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan," sambungnya.
Nantinya lanjut Wira, DPO P ini akan membayarkan 220 ribu uang palsu itu senilai Rp 5,5 Miliar dan bakal dilakukan transaksi pada Senin 17 Juni 2024 atau tepat ketika Hari Raya Idul Adha.
Meski begitu Wira belum menjelaskan secara detail mengenai latarbelakang daripada DPO inisial P ini.
Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka tersebut.
"P ini sudah DPO kalau sudah dapat nanti akan di ungkapkan," pungkas Wira.
Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar Hendak Dijual Rp 5 Miliar, Dicetak di Sukabumi dan Disimpan di Jakarta
Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.
Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.
F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.
Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.
Baca juga: Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Sukabumi Jawa Barat, Sejumlah Alat Percetakan Disita
Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.