Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo di kawasan patung kuda Jakpus, buruh bawa dua banner besar berisi tuntutan cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, hapus outsourcing.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Banner tuntutan buruh pada aksi demo Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (8/7/2024) di kawasan Patung Kuda, Jakpus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Senin (8/7/2024).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi massa aksi sepenuhnya berkumpul sekira 11.00 WIB.

Ratusan buruh di lokasi tampak membawa bendera merah putih, Partai Buruh dan bendera KSPI. 

Tak hanya itu di lokasi massa aksi juga membawa dua banner tuntutan berukuran besar.

Banner tuntutan pertama bertuliskan cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Tuntutan selanjutnya hapus outsourcing tolak upah murah. 

Sementara itu Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi hari ini juga untuk mengawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. 

Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
BERITA REKOMENDASI

Disampaikan Said Iqbal, buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena setidaknya ada sejumlah alasan. 

Di antaranya UU Cipta Kerja dinilai mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai memperbanyak outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan hingga mengakibatkan praktik kontrak berulang-ulang bagi pekerja. 

"(Omnibus Law) Buat PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan" kata Said Iqbal, di lokasi, Senin (8/7/2024). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas