Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Kebijakan Cleansing Guru Honorer, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Pembukaan posko dilakukan LBH Jakarta setelah mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Protes Kebijakan Cleansing Guru Honorer, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi   
Konferensi Pers guru honorer korban kebijakan cleansing di Kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.

Pembukaan posko dilakukan LBH Jakarta setelah mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Agar lebih sistematis, kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Pada Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menerima perwakilan guru honorer di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Para guru mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini, yaitu adanya PHK masal akibat kebijakan Cleansing.

Baca juga: Tak Dapat THR Pada Lebaran 2023, Guru Honor Kecewa: Pemerintah Mungkin Kurang Memperhatikan Kami

"Nah dari situ kami melihat ada pola yang belum bisa dikatakan beraturan, dan kami menilai disini seperti ada potensi sebaran korban maupun sebaran dampak yang meluas," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kanal pengaduan tersebut bisa diakses oleh para guru honorer yang terdampak kebijakan Cleansing tersebut melalui tautan yang telah disediakan LBH Jakarta.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (LP2G), Iman Zanatul Haeri, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru disuruh mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.

"Itulah cleansing yang bermasalah, setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas