Pembunuh Pedagang Kain di Jalan Borobudur Tangerang Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni bertele-tele dalam memberikan keterangan di sidang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Masih ingat pembunuhan pedagang pakian di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang bernama Resy Ariska yang tewas disabet menggunakan samurai dan sempat viral beberapa waktu lalu?
Ternyata kasus pembunuhan ini telah bergulir di persidangan.
Wanita berinisial ND merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu dituntut dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun.
Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni bertele-tele dalam memberikan keterangan di sidang.
Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Belakang Kantor TPST Bantargebang Diduga Korban Pembunuhan
“Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” paparnya.
Namun tuntutan yang disampaikan jaksa membuat keluarga korban tak terima.
Kuasa hukum korban, Saiful Salim, seharunya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu," kata dia kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
"Karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” sambungnya.
Saiful Salim menilai, terdapat perencanaan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan ND tersebut karena sesaat sebelum membunuh korban, ND sempat kembali ke mobil dengan tujuan untuk membawa pedang samurai dan sebuah batu.
Menurutnya, ND sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Kenapa seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, karena pelaku sempat kembali ke mobilnya untuk membawa senjata tajam dan batu, untuk melukai korban," kata Salim.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan samurai namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.
Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.
Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.
Tidak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.
Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.
"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tikam Pedagang Pakaian Pakai Samurai hingga Tewas, Nada Diana Dituntut Penjara 15 Tahun