Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Imbas Kebijakan Cleansing, Anies: Biar Masyarakat Menilai

Anies meminta agar masyarakat sendiri yang menilai terkait guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Imbas Kebijakan Cleansing, Anies: Biar Masyarakat Menilai
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari terkait guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari terkait guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.

Anies meminta agar masyarakat yang menilai kebijakan tersebut.

"Saya selalu mengambil posisi bahwa kebijakan yang dibuat oleh penerus kemarin dan sekarang ada Pj dan Pemprov Jakarta itu tidak dikomentari, biarkan masyarakat yang mengomentari," kata Anies kepada awak media di Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024) sore.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Baca juga: Protes Kebijakan Cleansing Guru Honorer, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (LP2G), Iman Zanatul Haeri, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru diminta mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.

BERITA TERKAIT

"Itulah cleansing yang bermasalah, setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri," katanya.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.

Pembukaan posko dilakukan LBH Jakarta setelah mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Agar lebih sistematis, kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Garut Dinilai Tak Punya Empat setelah Berucap Nangisnya yang Bagus ke Guru Honorer

Pada Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menerima perwakilan guru honorer di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Para guru mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini, yaitu adanya PHK massal akibat kebijakan cleansing.

"Nah dari situ kami melihat ada pola yang belum bisa dikatakan beraturan, dan kami menilai disini seperti ada potensi sebaran korban maupun sebaran dampak yang meluas," tuturnya.

Kanal pengaduan tersebut bisa diakses oleh para guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing tersebut melalui tautan yang telah disediakan LBH Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas