Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas Jajaran Bawaslu Dicatut sebagai Syarat Dukungan Bakal Calon Pilkada Dharma-Kun

Puadi menjelaskan pencatutan nama untuk dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan dalam pilkada termasuk dalam tindak pemalsuan dokumen

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Identitas Jajaran Bawaslu Dicatut sebagai Syarat Dukungan Bakal Calon Pilkada Dharma-Kun
bawaslu.go.id
Gedung Bawaslu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan nama penyelenggara pemilu dicatut untuk dukungan perseorangan bakal calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan nama penyelenggara pemilu dicatut untuk dukungan perseorangan bakal calon kepala daerah.

Puadi mengonfirmasi pencatutan itu dilakukan oleh bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan untuk wilayah Jakarta.

Adapun penyelenggara pemilu yang dicatut namanya adakah mereka yang bertugas sebagai panitia pengawas kecamatan (panswascam) dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD).

“Itu panwascam sama PKD. Itu kan langsung bersurat resmi saran perbaikan itu yang Bawaslu (Jakarta) pusat ada 8, (Jakarta) timur ada 8, kemudian kemarin itu kalau Pulau Seribu ada 2, itu belum berumur 17 tahun,” ujar Puadi saat di konfirmasi, Senin (22/7/2024).

“Itu kan berdampak ke dokumen. Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu enggak boleh,” sambungnya.

Puadi menjelaskan pencatutan nama untuk dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan dalam pilkada termasuk dalam tindak pemalsuan dokumen dalam undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

“Di Undang-Undang Pilkada ini pemalsuan dokumen, yang pencatutan nama, pasal 185 A,” jelasnya.

“Setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya,” ia menambahkan.

Sebagai informasi Dharma Pongrekun-Kun Wardana jadi satu-satunya bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta jalur independen.

Sebagai bakal calon nonpartai, mereka diwajibkan KPU dan UU Pemilu memenuhi sejumlah syarat dukungan minimal warga Jakarta yang dibuktikan melalui salinan KTP elektronik.

Jumlah syarat dukungan minimal ini kemudian diverifikasi oleh KPU dan jika memenuhi syarat maka keduanya memperoleh tiket untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas