Polisi Tangkap Selebgram dan Pacarnya di Jakarta Kasus Judi Online dan Produksi Video Porno
Setelah diselidiki, pelaku juga ternyata menjalankan bisnis lain menjual konten video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JERUK- Polisi menangkap seorang selebgram berinisial M (23) bersama kekasihnya berinisial A (22) karena kasus video porno dan judi online (judol).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun instagram milik selebgram M yang kontennya berisi video porno dan juga iklan situs judi online.
Mengetahui hal tersebut, Tim Patroli Cyber Polsek Kebon Jeruk lantas melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku pornografi dan judi online.
Baca juga: Menkominfo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kolaborasi Berantas Judi Online
"Selanjutnya, Kamis 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah diamankan pelaku saudari M," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno berujar, pelaku M mengunggah iklan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya.
Saat diselidiki, diketahui jika pelaku rupanya memiliki kesepakatan dengan admin judi online mengendors situsnya.
Pelaku diwajibkan mengiklankan situs judi online di cerita instagram milik pelaku sehari satu kali.
"Kemudian, pelaku mendapat upah/bayaran sebesar Rp 1,5 juta per bulan," jelas Sutrisno.
Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp18 juta selama setahun.
Namun setelah diselidiki, pelaku juga ternyata menjalankan bisnis lain menjual konten video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.
"Para pelaku menjual rekaman video pornografi melalui platform medsos WhatsApp dan telegram pada pihak lain," kata Sutrisno.
Pelaku menjual video itu seharga Rp150.000 - 300.000 per-satu video. Dia menyebarkannya secara terbatas.
Baca juga: Hampir Tiap Hari Promosi Judi Online, 2 Selebgram di Kalteng Diringkus Polisi, Satunya Siswi SMA
M mengaku menjualnya berdasarkan pesanan yang masuk.
"Pelaku sudah melakukannya kurang lebih satu tahun dan membuat rekaman video tersebut di kamar tidur mengunakan media handphone milik pelaku," jelas Sutrisno.
Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 303 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Demi Tuntutan Hidup, Selain Bikin dan Jual Video Porno, Selebgram dan Pacarnya Iklankan Judi Online