Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka

Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KAS (20), tersangka penganiayaan terhadap wanita kenalan media sosial, NRS (19), saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). NRS dianiaya tersangka KAS usai menolak hubungan badan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NRS (19), wanita yang jadi korban penganiayaan teman kenalannya di sosial media yakni KAS (20) diketahui sempat berpura-pura pingsan agar tersangka berhenti menganiaya dirinya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, adapun hal itu dilakukan NRS usai dirinya sempat lakukan perlawanan dengan menahan pisau yang ditusukan oleh tersangka KAS.

Saat itu KAS menggesekan pisau tersebut ke arah leher korban hingga mengakibatkan luka.

Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.

"Kemudian pelaku selesai menganiaya setelah korban pura-pura pingsan dan lemas, pelaku berhenti melakukan penganiayaan," kata Nurma dalam jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan

Akan tetapi setelah pura-pura pingsan, korban pun seketika berteriak sehingga membuat tersangka kaget.

Berita Rekomendasi

Saat itu, tersangka yang mengira korban telah tewas tak menyangka bahwa NRS tiba-tiba berteriak.

"Pelaku kaget dan mengatakan 'lu kok masih hidup?' Kemudian korban menjawab 'tolong jangan bunuh saya, gak akan lapor polisi'," jelas Nurma.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk diam dan memintanya untuk keluar dari mobil serta membawa seluruh barang miliknya.

Ketika diturunkan oleh tersangka, korban pun bertemu dengan salah seorang warga tak jauh dari lokasi tempatnya diturunkan.

"Saksi yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit Fatmawati," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Terkait hal ini, polisi pun telah menetapkan KAS (20) sebagai tersangka usai terbukti menganiaya NRS (19) teman wanita yang baru dikenalnya melalui sosial media.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan PS dan Dicarikan Kerja, Anak di Sleman Pukuli Ayah hingga Tewas, Diduga Depresi

Adapun KAS berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku merupakan orang Bekasi, kemudian kita ambil (tangkap) di apartemen yang merupakan kos-nya di Lenteng Agung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Lebih jauh Sofyan menjelaskan bahwa korban NRS dan KAS telah berkenalan melalui sosial media sejak Mei 2024 lalu.

Setelah dua bulan menjalin komunikasi, akhirnya keduanya pun memutuskan untuk bertemu pada Juli 2024 tepatnya pada Sabtu tanggal 20 Juli di apartemen milik tersangka.

"Dua bulan (kenalannya) Jadi dia Mei 2024 kenalan, lanjut ketemuan, baru ketemu sekali di bulan Juli," sebutnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, saat itu KAS pun mengajak korban untuk menonton bioskop hingga akhirnya menginap di apartemen milik tersangka.

Selang dua hari kemudian, tersangka pun mengantar NRS untuk pulang ke rumah di wilayah Tangerang.

Akan tetapi selama perjalanan, tersangka sempat mengajak NRS untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

"Tapi KAS tetap memaksa jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan barang buktinya yaitu pisau," kata Nurma.

Akibat perbuatannya itu KAS pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini sebelumnya, Seorang wanita berinisial NRS dikabarkan mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang ia kenal melalui sosial media di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan kejadian itu bermula ketika NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya berkenalan di sosial media.

Hanya saja terkait hal ini Bintoro belum menjelaskan mengenai identitas daripada pria terduga pelaku tersebut.

"Menurut keterangan korban, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor di sosial media, yang kemudian korban dan terlapor bertemu di apartemen terlapor," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen tega menikam mahasiswinya yang juga pacarnya lantaran lamarannya ditolak.
Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen tega menikam mahasiswinya yang juga pacarnya lantaran lamarannya ditolak. (pixabay.com)

Lalu setibanya di apartemen tersebut, pelaku kata Bintoro mengaku kesal lantaran saat itu korban menolak berhubungan badan dan meminta untuk pulang.

Lebih lanjut, korban dan pelaku pun kembali bertengkar ketika keduanya tengah berada di dalam mobil saat keluar dari apartemen.

"Dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan cara melukai menggunakan pisau," jelasnya.

Baca juga: Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Klaim Selamatkan Kerugian Hingga Triliunan Rupiah

Akibat hal itu korban pun mengalami sejumlah luka di bagian leher serta jari-jarinya.

Korban yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas