Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban

Pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).

Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.

Baca juga: Sosok Orang Tua Asuh di Cilincing Diduga Aniaya Balita, Korban Terpaksa Mengais Makanan dari Sampah




Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

BERITA TERKAIT

Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.

Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.

"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Korban tak sadarkan diri

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terdapat kedua korban mengalami luka penganiayaan benda tumpul di sekujur tubuh.

"Dari tanda-tanda yang kita periksa di IGD ada trauma tumpul di kepala, kemudian di wajah, dada, punggung, dan kedua tangan," kata Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Namun luka yang diderita FW lebih parah, karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pendarahan di kepala dan gangguan pernapasan sehingga dalam kondisi tak sadarkan diri.

Baca juga: Awal Kasus Penganiayaan Balita di Depok Terungkap, Pemilik Daycare Tendang hingga Injak Korban

Bahkan saat dirujuk dari rumah sakit di Jakarta Utara ke RS Polri Kramat Jati pada Selasa (29/7/2024) malam, FW harus menggunakan alat bantu pernapasan karena buruknya kondisi.

FW sempat mendapat penanganan medis di IGD RS Polri Kramat Jati, namun karena buruknya kondisi korban dipindah ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) untuk penanganan lebih lanjut.

"Kondisi pasien tidak sadarkan diri, saat ini dirawat di PICU, di ICU untuk anak. Jadi kita punya ahlinya, sub spesialis PICU dokter spesialis anak, kemudian dokter bedah saraf," ujarnya.

Sementara untuk kondisi R, Hariyanto menuturkan dari hasil pemeriksaan awal di IGD kondisinya cukup stabil dan tidak membutuhkan alat bantu pernapasan untuk menunjang kondisinya.

Namun karena luka kekerasan diderita, R kini masih harus menjalani rawat inap di ruang perawatan RS Polri Kramat Jati untuk proses pemulihan luka fisik dan psikis dialami.

"Untuk anak (berinisial) R umur 6 tahun juga mengalami kekerasan tumpul di kepala, wajah, punggung, perut, dan dada. Tapi kondisinya masih stabil," tuturnya.

Diketahui warga

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Baca juga: Daftar 6 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Boyolali, 2 di Antaranya Balita Usia 4 Tahun dan 9 Bulan

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Awal Kasus Penganiayaan Balita di Depok Terungkap, Pemilik Daycare Tendang hingga Injak Korban

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

dan

2 Anak Bersaudara di Jakut Alami Kekerasan di Sekujur Tubuh, Adik Tak Sadarkan Diri

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas