Audrey Davis, Anak David Naif Akui Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Dirinya
Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau David Naif mengakui bila pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau yang dikenal David Naif mengakui bila pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.
Pengakuan tersebut diungkapkan Audrey Davis saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memeriksa Audrey kurang lebih selama tiga jam.
Audrey dicecar 27 pertanyaan terkait video syur yang viral di jagat maya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait keterangan Audrey tersebut.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo," ucapnya.
Baca juga: David Naif Bicara Soal Video Syur yang Menyeret Audrey Davis: Ikuti Prosedurnya
Polisi belum bisa merinci lebih lanjut terkait fakta baru terkait kasus video syur tersebut.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ucapnya.
Saat pemeriksaan, Audrey juga menyerahkan bukti-bukti terkait materi pemeriksaan kepada penyidik.
Audrey diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, setelah pada Selasa (6/8/2024) kemarin ia sempat meminta polisi menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan dan kesiapan.
Baca juga: Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Anak David Bayu Terkait Kasus Video Porno Hari Ini
Sama sperti hari kemarin, Audrey kali ini didampingi ayahnya David Naif untuk menjalani pemeriksaan.
"Saksi AD tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama. David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, David Naif selaku sang ayah mengaku dirinya akan selalu mendukung Audrey menghadapi kasus tersebut.
"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," kata David usai menemani pemeriksaan putrinya.
David tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah akan melaporkan penyebar video syur mirip putrinya tersebut.
Dia hanya mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Ikutin prosedurnya, dan saya serahkan pak Sandi (kuasa hukum)," ujarnya.
Dua Penyebar Video Syur Ditangkap
Polisi diketahui sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.
Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.