Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Mal, Ini 12 Lokasinya di Jakarta

12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Mal, Ini 12 Lokasinya di Jakarta
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mempermudah masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama(PKB) dan Perjanjian Kerja Sama(PKS) 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya di Aula Badan Pendapatan Daerah, Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat, Kamis(8/8/2024).

Baca juga: 5 Fakta Viral Anggota DPRD Bima Marah Ditilang Polisi Karena Pajak Kendaraan Mati, Ini Kronologisnya

Selain pengelola 12 Gerai Samsat di atas, pada 25 Januari 2024 penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri juga telah dilakukan.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri yang berlangsung.

Kata Lusiana dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor.

Berita Rekomendasi

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Selain itu, kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

"Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat ini dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Lusiana.

Berikut 12 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Jakarta Timur:

PT Wahana Cipta Sejahtera, pengelola Pusat Grosir Cililitan(PGC) sejak 18 Desember 2021.

2. Jakarta Selatan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas