Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dirugikan Atas Tersebarnya Video Syur, Audrey Davis Buat Laporan Polisi

Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas tersebarnya video syur dirinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Merasa Dirugikan Atas Tersebarnya Video Syur, Audrey Davis Buat Laporan Polisi
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas tersebarnya video syur dirinya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.




Audrey Davis melaporkan perkara Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Sehingga, total laporan polisi yang diterima sudah ada tiga laporan.

Adapun dua laporan sebelumnya yakni terhadap dua penyebar berinisial MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditangkap.

Baca juga: Audrey Davis Klaim Tak Tahu jika Direkam saat Berhubungan Intim dengan Mantan Kekasih

BERITA TERKAIT

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar luaskan video tersebut.

Dia mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan video syur.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana."

Baca juga: AP Sempat Tak Akui Jadi Pemeran dan Penyebar Video Syur Audrey Davis

"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," katanya.

Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, ditangkap karena menjadi penyebar pertama video syur di media sosial.

AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati ditinggal Audrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas