Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Syur Audrey Davis Disebar Mantan Kekasih, Motifnya Sakit Hati Hubungan Kandas

Polisi menangkap AP (27), pemeran pria dan penyebar pertama video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif. Motifnya sakit hati.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Video Syur Audrey Davis Disebar Mantan Kekasih, Motifnya Sakit Hati Hubungan Kandas
Tribunnews/JEPRIMA
Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap AP (27), pemeran pria dan penyebar pertama video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif.

AP merupakan mantan kekasih dari Audrey Davis.

"(AP) Mantan kekasih (Audrey)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Ade Safri mengatakan motif AP menyebarkan video hubungan intimnya dengan Audrey yang dibuat 19 Desember 2022 lalu karena sakit hati hubungannya berakhir.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ucapnya.

Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.

Baca juga: Teka-teki Pemeran Pria di Kasus Video Syur Audrey Davis, Identitas Sudah di Kantong Polisi

BERITA REKOMENDASI

"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend)" ungkapnya.

AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Audrey Davis Mengakui Jadi Pemeran Video Asusila, Anak Musisi David Bayu Bakal Jadi Tersangka?

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Polisi pun sebelumnya telah memeriksa Audrey Davis, Rabu (7/8/2024).


Audrey dalam pemeriksaan tersebut mengakui bila pemeran wanita dalam video syur tersebut dirinya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Audrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas