Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Ingin Makan Banyak Setelah Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan banyak usai dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang telah menjeratnya sejak tahun 2016 lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica Wongso Ingin Makan Banyak Setelah Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan banyak usai dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang telah menjeratnya sejak tahun 2016 lalu.

Jessica mengatakan itu ketika ditanya awak media saat berada di dalam mobil sedan mewah yang menjemputnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur.

"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan," kata Jessica sambil melontarkan senyumnya, Minggu (18/8/2024) di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya itu kini resmi bebas bersyarat usai mengurus berkas di Badan Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Meski begitu Otto menuturkan bahwa Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang berlaku lantaran status kebebasan kliennya bersyarat.

"Sudah ada dokumenya diserahkan disini. Nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas