Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Santet di Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara

Dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api

Editor: Erik S
zoom-in Dukun Santet di Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara
Kolase Foto TribunJakarta/Tribun Tangerang
Kolase Foto Suasana pasukan Gegana tangkap dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/3/2024) dan ilustrasi dukun. Geger dugaaan pria berinisial H (67) sebagai Dukun Santet di Ciputat, Tangerang Selatan membuat pasukan khusus Polri, Tim Gegana diterjunkan. 

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG -  Jaksa penuntut umum menuntut dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api berikut sejumlah amunisi serta bahan peledak jenis granat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Dalam ruang sidang, bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

Baca juga: Mengungkap motif pembunuhan sejumlah lansia yang dituduh dukun santet




Tak hanya itu, ada puluhan peluru berbagai jenis, tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat.

Karena sudah sempat menjalani hukuman penjara, Satrio mengatakan jika masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Heriyadi pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin.

BERITA TERKAIT

Menurut keterangan Heriyadi kepada penyidik senjata yang dimilikinya didapatkan dari orangtuanya.

"Hasil keterangan dari tersangka yang di berikan kepada penyidik bahwa senjata api didapatkan tersangka dari orangtuanya," ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.

Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru. 

Baca juga: 3 Fakta Warga Gerebek Rumah Terduga Dukun Santet di Ciputat

Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dukun Santet Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara karena Kepemilikan Senpi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas