Audrey Davis Berulang Kali Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syurnya Beredar di Media Sosial
Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif diketahui mendapat ancaman dari AP agar mereka kembali berpacaran sebelum video syur beredar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif diketahui mendapat ancaman dari AP agar mereka kembali berpacaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengancaman AP terhadap Audrey Davis tak hanya dilakukan sekali.
"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali (pengancaman terhadap Audrey Davis)" kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan bentuk ancaman yang diterima seperti apa.
Dia hanya mengatakan karena ancaman itu tak digubris, maka video syur Audrey dan mantan pacarnya AP tersebar.
"Kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: David Bayu Akan Jaga Psikis Audrey Davis, Tegaskan Anaknya Belum Didampingi Psikolog
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profilling maupun tracing terhadap akun Medsos ataupun platfrom X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud," jelasnya.
Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video syur yang viral di media sosial.
Baca juga: Audrey Davis Curhat Diancam Mantan, David Bayu: Sebagai Bapak, Saya Dampingi Puteri Saya
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024) lalu.
Motif AP menyebarkan video syur yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputuskan Audrey.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.