Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Ribuan Data KTP Dicuri untuk Penuhi Target Perusahaan Penjual Sim Card

Polisi mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Ungkap Ribuan Data KTP Dicuri untuk Penuhi Target Perusahaan Penjual Sim Card
Net
Ilustrasi. Polisi mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, perusahaan itu telah mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.




Dia menyebut pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Pelaku berinisial PMR dan L diketahui keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Kombes Pol Bismo Teguh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Bismo menambahkan bahwa pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor.

BERITA TERKAIT

Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.

Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Baca juga: Strategi 4 Operator Seluler Layani Pelanggan di Mudik Lebaran 2024: XL Axiata Hingga Indosat

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas