Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bayi Korban Sindikat TPPO di Depok akan Dirawat di Panti Asuhan milik Pemprov Jabar

Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan akan dijual ke Bali oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  pada 26 Juli 2024 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Bayi Korban Sindikat TPPO di Depok akan Dirawat di Panti Asuhan milik Pemprov Jabar
TribunnewsDepok.com/istimewa
Dua bayi korban TPPO di Depok diserahkan ke panti asuhan milik Pemprov Depok 

Laporan Wartawan Tribun Depok M. Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat untuk menyelamatkan korban usai Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar bayi-bayi baru dilahirkan.

Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan akan dijual ke Bali oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  pada 26 Juli 2024 lalu.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, saat ini kedua korban sudah dirawat di panti asuhan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Sebenarnya, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Depok dan mendatangi lokasi bayi-bayi tersebut berada, yaitu di RSUD Mampang, Jakarta Selatan.

"Kami langsung memastikan kondisi kesehatan bayi-bayi ini dan mengatur langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi mereka," ujar Nessi, Kamis (5/8/2024).

Diketahui Polres Metro Depok membongkar TPPO  bayi baru dilahirkan untuk dijual di Bali. Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan lalu sindikat menjual bayi Rp45 juta.

Baca juga: Pasangan asal India Jual Bayi Mereka demi Beli iPhone untuk Buat Konten di Media Sosial

BERITA REKOMENDASI

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan medis yang diperlukan," katanya.

Setelah mendapat perawatan awal, kedua bayi yang masih berusia sangat muda, sekira 3 hingga 4 hari, dititipkan sementara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) selama beberapa hari.

Mengingat usia mereka yang masih sangat rentan, DP3AP2KB bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Barat untuk memastikan penempatan yang lebih aman dan sesuai.

8 Pelaku Diamankan 

Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.


Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok  mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23) sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m38)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Berhasil Diselamatkan, Bayi Korban TPPO di Depok Diserahkan ke Panti Asuhan Milik Pemprov Jabar

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas