Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Sadis Lintas Daerah, Jebloskan 50 Tersangka ke Bui

Polres Metro Tangerang Kota meringkus 50 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis lintas daerah selama periode Juli-Agustus 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Sadis Lintas Daerah, Jebloskan 50 Tersangka ke Bui
Tribunnews/Reynas
Para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis lintas daerah yang diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 6 September 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota meringkus 50 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis lintas daerah selama periode Juli-Agustus 2024.

Para tersangka merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung yang beroperasi secara random untuk mencari sasaran.




Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari tangan para pelaku polisi menyita 32 unit kendaraan roda dua yang berasal dari 127 lokasi.

Adapun peran dari 50 tersangka berbeda-beda.

"Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," kata Zain, Jumat (6/9/2024).

Kombes Zain menuturkan, modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai petugas leasing bermodal surat tugas palsu.

BERITA TERKAIT

Pengungkapan kasus curanmor yang menonjol terjadi pada (2/8/2024, sekitar jam 09.00 WIB.

Polisi menembak mati tersangka berinisial I alias G karena melawan petugas dengan senjata api.

Zain menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Bersenjata Api di BSD Serpong

Barang bukti yang disita petugas dari 50 tersangka ini adalah 1 senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 sepeda motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

"Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut,"kata Zain.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Jakarta Simpan Motor Curian di Stasiun Kebayoran Lama, 6 Orang Jadi Tersangka

Para tersangka dijerat pasal pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas