Dua Sabetan Celurit di Leher Mengakibatkan Remaja Palmerah Tewas Saat Tawuran
Terkait celurit, Arsya menyebut jika para pelaku sengaja memesan senjata tersebut secara khusus untuk digunakan bersama sebagai alat pe
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban tawuran antarkelompok remaja berinisial DN (19) di wilayah Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2024) malam tewas akibat sabetan senjata tajam.
Dua pelaku, yakni SI (17) dan TF (16) yang tega melakukan tindak kriminal tersebut, masih di bawah umur.
Diketahui korban mendapat dua kali sabetan senjata tajam (sajam) sebelum akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Tarakan.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sabetan senjata tajam ini mengenai organ vital.
"Ini cukup fatal hingga mengakibatkan pembuluh nadi terputus, sehingga darahnya juga keluar cukup banyak dan menyebabkan kematian," kata Arsya Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Ajak Genk Gantung Tawuran di Palmerah Jakarta Barat
Diketahui kedua pelaku menyabetkan celurit ke leher DN secara bergantian di titik yang berbeda.
"Yang satu mengenai leher sebelah kanan dan satu mengenai leher sebelah kiri," katanya.
Terkait celurit yang digunakan, Arsya menyebut jika para pelaku sengaja memesan senjata tersebut secara khusus untuk digunakan bersama sebagai alat perang apabila sedang tawuran.
Bahkan, mereka memiliki tempat khusus untuk menyimpan senjata tajam tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Wakapolres juga menunjukkan senjata yang digunakan untuk membacok korban.
Ia mengungkap, insiden itu pertama kali diketahui dari informasi warga yang menyebut bahwa ada perkelahian antar dua kelompok.
"Setelah itu, anggota dari Polsek Palmerah melakukan kegiatan patroli, dan pada saat itu peristiwa tersebut tawuran tersebut sudah bubar," katanya.
"Dan kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher, karena senjata tajam," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Celurit Kematian, Dua ABG Kasih Kombo Maut Waktu Tawuran di Palmerah, DN Tewas Bersimbah Darah