Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam 6 Tahun, Pria di Jaktim Habisi Kakak Iparnya, Adik Korban Pernah Lecehkan Istri Pelaku

Kapolres menyampaikan motif pembunuhan tersebut dikarenakan NFP sudah menyimpan dendam kepada BN sejak tahun 2018.

Editor: Erik S
zoom-in Dendam 6 Tahun, Pria di Jaktim Habisi Kakak Iparnya, Adik Korban Pernah Lecehkan Istri Pelaku
NST
ilustrasi - NFP (30) membunuh kakak iparnya BN (48) karena memendam dendam sejak enam tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- NFP (30) membunuh kakak iparnya BN (48) karena memendam dendam sejak enam tahun lalu.

Tahun 2018, NFP sempat melapor kepada BN bahwa adik BN melecehkan istri NFP. Namun, BN justru memihak adiknya saat itu. 

Pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobilnya di Jalan AMD, RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Baca juga: Terungkap, Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Perkataan Menyakiti Hati

Pelaku menghujamkan 12 kali tusukan ke tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Ada sebanyak 12 kali tusukan yang dilakukan NFP,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly , Jumat (13/9/2024).

Nicolas menyampaikan motif pembunuhan tersebut dikarenakan NFP sudah menyimpan dendam dengan BN sejak tahun 2018.

“Memang adik ipar ini selaku tersangka merasa dendam sudah sekira enam tahunan lalu merasa kakak ipar ini tidak bisa mampu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Nicolas menjelaskan NFP diketahui sebelumnya sudah menyimpan dendam karena BN justru dinilai tidak bersikap adil kepadanya.

Sebab sudah enam tahun berlalu, adik kandung dari BN diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada istri NFP.

NFP yang saat itu mengetahuinya sempat melaporkan kepada BN, tapi yang bersangkutan justru memihak kepada adiknya dan bukan NFP. 

Baca juga: Kronologis Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Pasar Minggu, Pisau Sempat Tertahan Tali Bra Korban

“Jadi ada peristiwa terjadi pelecehan seksual dan istrinya (NFP) ini oleh adik daripada BN, jadi NFP saat itu melapor kepada korban tapi malahan korban justru membantu adiknya, lalu korban sampai mengeluarkan kata-kata kotor kepada si pelaku dan mulai dari situlah dendam,” jelasnya.

Nicolas menuturkan berdasarkan motif tersebut, pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 20.25 WIB terjadilah pembunuhan yang dilakukan NFP kepada BN.

NFP sebelumnya juga sempat menyampaikan pesan kepada keluarga BN, baik itu orangtua, dan istri agar tidak mempertemukan keduanya.

Namun peristiwa saat itu terjadi secara kebetulan karena NFP hendak menjemput istrinya dengan memanfaatkan sepeda motor yang saat itu tengah ada acara kumpul keluarga dengan istri dari BN.

Saat melintas di lokasi kejadian, NFP justru melihat keluarga BN yang saat itu menggunakan mobil.

NFP kemudian mengambil badik dari bagasi sepeda motor dan menaruhnya di selipan celana bagian pinggang.

Tersulut emosi karena masih menyimpan dendam, NFP langsung menghampiri mobil BN.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Batam Tikam Ibunya Sendiri, Lari ke Bandara usai Aniaya Korban

Sebelum terjadi pembunuhan, NFP dan BN sempat terlibat adu mulut hingga kemudian terjadilah pembunuhan.

“Lantaran emosi, tersangka kemudian mengeluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dan langsung melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban,” tuturnya.

Nicolas mengungkapkan BN yang saat itu mengalami sejumlah luka tusuk hingga berlumuran darah dari bagian tubuh langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nyawa korban tidak tertolong alias dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman, dan korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati dari sebelumnya dibawa ke RSUD Pasar Rebo,” pungkasnya. 

Imbas dari kejadian itu, NFP disangkakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Penulis: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dendam Istri Dilecehkan, Pria Ini Tikam Kakak Ipar 12 Kali di Dalam Mobil Hingga Tewas di Jaktim

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas