Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Serpong Diperas Saat akan Jual Motor, Pelaku Diduga Polisi Gadungan

Mulanya korban hendak menjual motor Honda Beat berpelat nomor BE 3685 BV kepada pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Serpong Diperas Saat akan Jual Motor, Pelaku Diduga Polisi Gadungan
WARTAKOTA/YULIANTO
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berpose usai bertemu awak media dari Warta Kota di kantor Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pria berinisial MHS diduga menjadi korban pemerasan di BSD Square, Jalan Kapten Djojohadikusumo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku pemerasan diduga merupakan polisi gadungan.

"Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary menjelaskan, mulanya korban hendak menjual motor Honda Beat berpelat nomor BE 3685 BV kepada pelaku.

Ketika itu pelaku datang dengan mengenakan seragam polisi.

Baca juga: Tarik Ulur Kasus Pemerasan Firli Bahuri, MAKI Duga Ada Saling Sandera Kasus

Pelaku menyatakan bahwa motor yang dijual korban tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.

Berita Rekomendasi

"Kemudian terlapor juga meminta satu unit handphone Realme C25 S dan satu handphone Oppo Reno 3 milik pelapor dengan alasan akan dijadikan barang bukti," ungkap Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

"Korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hendak Jual Motor, Pria di Serpong Tangsel Diduga Diperas Polisi Gadungan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas