Narapidana Lapas Cipinang Meninggal di Dalam Sel, Ini Kata Polisi
Seorang narapidana Lapas Cipinang Jatinegara, Jakarta Timur ditemukan meninggal dunia. Korban sebelumnya memesan makanan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang narapidana berinisial D (47) meninggal dunia di dalam sel tahanan Lapas Cipinang, Blok Type III Lantai 3 Kamar 326 Wilayah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) pukul 19.20 WIB.
Dua saksi sudah diminta keterangannya yakni EJS dan KR perihal kasus kematian korban D.
Baca juga: Detik-detik 6 Narapidana Aniaya Tahanan Baru hingga Tewas, Terancam Dipindahkan ke Nusa Kambangan
“Awal kejadian saksi EJS bertemu terakhir kali hari Sabtu (14/9/2024) pukul 17.30 WIB, ketika itu korba hendak ke kamar mandi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/9/2024).
Sepulang dari kamar mandi korban sempat bertemu saksi memesan perihal makanan dan meminta tolong diantar ke kamar korban.
Pada pukul 21.00 WIB saksi menerima makanan yang dikirim dari pihak lapas dan sesuai dengan pesanan dari korban.
“Saksi kemudian mengantarkan makanan tersebut ke kamar korban lalu melihat korban saat itu sudah tertidur,” ucap Ade Ary.
Keesokan harinya pada Minggu (15/9/2024) sepulangnya saksi dari kegiatan pada Pukul 17.00 WIB, saksi kembali menghampiri korban.
Saksi melihat makanan yang dikirim semalam masih berada di posisi yang sama.
Baca juga: 176.984 Narapidana Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Hukuman Saat HUT ke-79 RI
“Saksi melihat korban posisi tertidur telungkup,” ucap Kabid.
Melihat hal itu, saksi memberikan informasi kepada rekan-rekan kamar yang lain.
Menindaklanjuti laporan itu saksi KR yang bertugas pada hari itu melakukan pengecekan guna memastikan jumlah tahanan narapidana sesuai dengan jumlah yang ada.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu Muda Banting Bayi hingga Tewas: Suami Pelaku Narapidana Penggelapan Mobil
Saat itu saksi KR mendapat informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di dalam sel dengan posisi telungkup.
Saksi melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Danton Jaga serta diteruskan kepada Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) guna proses lebih lanjut.
“Telah dilakukan pengecekan dari identifikasi Polres bahwa hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan kekerjasan benda tumpul ataupun tajam, dapat diperkirkan orang tersebut meninggal akibat sakit,” tukas Ade Ary.