Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Musala Ar Rahman Jurangmangu Barat
Polisi menangkap TS (53), pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman di Kelurahan Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap TS (53), pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman di Kelurahan Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan.
Pelaku ditangkap kurang dari sepekan setelah aksinya tersebut viral terekam CCTV pada Jumat (23/8/2024).
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A mengatakan pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000.
“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000,”ujar Kompol Muhibbur.
Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal. “Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencuri kotak amal tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jalan H. Sami'in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat,” terang Inkiriwang.
Baca juga: Curi Kotak Amal, Penjaga Warung Kopi Justru Tinggal Motornya
Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman,”lanjutnya.