Kondisi Anak di Jakut yang Dianiaya Ibu Tiri: Dirawat di Ruang Khusus, Jalani Operasi Bagian Kepala
Dua anak yang menjadi korban penyiksaan ibu tirinya, masih dirawat di rumah sakit.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial DM (26) tega menganiaya dua anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4), di Cilincing, Jakarta Utara.
DM kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM tega melakukan penganiayaan karena kesal anak tirinya kerap mengganggu anak kandung pelaku yang masih berusia sekitar 1 tahun.
"Untuk motifnya, hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan kesal karena kedua korban mengganggu anak kandung dari tersangka ini," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, Selasa (17/9/2024), dilansir TribunJakarta.com.
DM diduga sudah sering melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Saat penganiayaan terjadi terakhir kalinya pada Senin (16/9/2024), suami pelaku alias ayah kandung kedua korban sedang bekerja.
"Ayahnya sedang tidak ada di lokasi, pada saat kejadian sedang bekerja di Indramayu," kata Lukman.
Lantas, bagaimana kondisi kedua korban?
Dirawat di Ruang Khusus
Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, dokter Adhy Nalagiri Silavatto, mengatakan dua anak yang menjadi korban penyiksaan ibu tirinya, masih dirawat di rumah sakit.
"Untuk kedua anak berada di ruang rawat khusus anak di PICU untuk monitoring ketat."
"Untuk yang anak kecil itu kondisinya cukup lebih stabil bisa diajak bicara,” ujar Adhy dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Detik-detik Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Jakarta Utara, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Saat ini, anak pertama sedang dimonitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis RS Koja.
Jalani Operasi di Bagian Kepala
Menurut Adhy, kondisi kedua anak tersebut berbeda, di mana yang lebih tua dalam kondisi belum bisa diajak berbicara, sedangkan yang lebih muda sudah dalam kondisi lebih baik.
"Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda."
"Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya," papar Adhy.
Didampingi Ayah Kandung
Saat ini, kedua korban didampingi oleh ayah kandungnya.
"Untuk kedua korban hari ini masih di rumah sakit. Ditemani bapaknya," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, Rabu.
Sebelumnya, ayah kandung kedua bocah malang itu sedang berada di daerah Indramayu untuk bekerja.
Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan DM, ibu penganiaya dua anak tiri di Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
DM menjadi tersangka setelah diperiksa 1x24 jam oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Statusnya sudah tersangka," kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024), masih dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologis Dua Bocah di Cilincing Disiksa Ibu Tiri: Kondisinya Memprihatinkan, Ini Tampang Pelaku
Lukman mengatakan, tersangka DM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi terus mendalami motif di balik aksi kejinya menganiaya dua korban yang masing-masing masih berusia 4 dan 6 tahun.
Penganiayaan Dilakukan Berulang
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan penganiayaan terhadap dua korban sudah dilakukan berulang.
Gidion melihat ada luka cukup serius pada kedua korban.
"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya."
"Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul," ungkapnya.
Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.
"Kalau informasi nya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis."
"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” jelas Gidion.
Baca juga: Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Bocah hingga Korban Kejang-kejang
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang merupakan ibu tiri dari kedua korban.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris."
"Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," papar Gidion.
Sebagai informasi, korban pertama berinisial NRA ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Ditubuhnya juga ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Satu korban lain ditemukan dalam kondisi kedinginan di kamar mandi rumah pelaku.
Sama seperti korban pertama, korban kedua mengalami memar baik karena pukulan maupun cubitan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Cilincing, Kesal Korban Sering Ganggu Anak Kandung Pelaku
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)