Anggota DPRD Depok Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, orangtua korban telah membuat laporan dan diminati keterangan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok kasus pencabulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, orangtua korban telah membuat laporan dan diminati keterangan.
Aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orangtua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas
Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.
Namun bukannya ditolong, korban dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor tempatnya pada 12 Juli 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
“Kronologisnya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
“Kalo dari keterangan korban, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku dalam rangka mencari sekolah,” sambungnya.
Meski demikian, Arya menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman laporan dugaan kasus pencabulan yang menyeret anggota dewan tersebut.
Baca juga: Sosok IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Residivis Kasus Pencabulan
Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan akan memanggil terduga pelaku.
“Ya minggu ini kita usahakan, kita periksa (terduga pelaku,” pungkasnya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kronologis Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli di Bawah Umur, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah