Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Akui Ulang Tahun Kode untuk Tawuran

Poengky tidak menyangka keterangan dari ketiga tersangka bahwa benar ulang tahun hanya sebuah kode bagi kelompok geng mereka. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tiga Tersangka Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Akui Ulang Tahun Kode untuk Tawuran
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana warung Kopi di Jalan Satopati, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi yang menjadi lokasi awal puluhan remaja yang terindikasi ingin tawuran dibubarkan polisi sehingga tujuh orang ditemukan tewas mengambang di Kali Bekasi, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat Kali Bekasi pada akhir pekan lalu.

Ketiga tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam tersebut belum disampaikan identitasnya oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Cerita Pelajar yang Selamat dari Kali Bekasi: Bertemu Banyak Pemuda di Warung dan Ada Senjata Tajam

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan sudah sempat bertemu dengan ketiga tahanan sekaligus mewawancarai.

Poengky tidak menyangka keterangan dari ketiga tersangka bahwa benar ulang tahun hanya sebuah kode bagi kelompok geng mereka. 

Baca juga: Diduga Ikut Tewas di Kali Bekasi, Davi Harusnya Masuk Sekolah Hari Pertama

“Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa sajam. Mereka menjelaskan bahwa kata ulang tahun adalah kode untuk tawuran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Keterangan dari ketiga tersangka juga menyatakan bahwa kelompok geng berlarian lantaran merasa takut saat disatroni Tim Patroli Perintis Presisi Patroli Polrestro Bekasi Kota.

BERITA REKOMENDASI

“Kompolnas masih harus menunggu hasil otopsi dari seluruh jenazah untuk dapat diketahui penyebab kematiannya,” imbuhnya.

Terpisah Kapolsek Rawalumbu, Kompol Sukadi membenarkan ulang tahun hanya sebagai kode dari kelompok geng untuk melakukan tawuran.

“Itu (ulang tahun) sebenarnya kode saja, mau mengumpulkan seseorang di tempat yang ditentukan," kata Kompol Sukadi.

Saat itu, mereka yang berkumpul di sebuah warung itu memang terindikasi ingin melakukan tawuran.

Namun kode ulang tahun itu disebut Sukadi hanya untuk mengumpulkan orang dan bukan kode untuk melakukan tawuran.

"Baru mau tawuran, janjiannya di sini, dan di sini basecamp-nya, dari kelompok-kelompok di antaranya dari Jatiasih, dari Mustikajaya, Bantargebang dari Rawalumbu itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kasus 7 Mayat Kali Bekasi: Nyaris Tenggelam karena Saling Tarik di Air

Positif Tramadol

Polda Metro Jaya mengungkap satu remaja di antara puluhan orang yang kedapatan nongkrong di bedeng Kali Bekasi positif tramadol.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

"Satu orang di antaranya itu semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil satu orang positif, urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G. Daftar G itu antara lain tramadol," kata Ade Ary.

Menurutnya, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dengan cepat melakukan upaya pencegahan terhadap puluhan pemuda yang nongkrong.

Berawal dari patroli siber, kemudian anggota Tim Patroli Perintis Presisi langsung menyatroni lokasi tempat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Ade Ary menuturkan sejumlah pemuda juga kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Jadi saat di tim patroli perintis mendatangi lokasi, berdasarkan keterangan dari anggota dan berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang diamankan, maka kurang lebih 60-90 orang yang ada di lokasi itu, diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman-minuman keras di dalam kemasan plastik," imbuh Kabid.

Baca juga: Dari 7 Mayat yang Ditemukan di Kali Bekasi, 5 Korban Belum Teridentifikasi

Sebanyak 21 bilah senjata tajam berbagai jenis juga turut diamankan dari lokasi.

Pihak kepolisian menyatakan patroli perintis  bagian dari upaya memberikan perlindungan, rasa aman, merespon cepat setiap peristiwa gangguan keamanan yang terjadi baik yang diterima langsung dari masyarakat atau ditemukan langsung oleh petugas. 

"Saat membuka mata dan telinga, saat mobile, saat melakukan cyber patrol, inilah upaya dari Polda Metro Jaya," papar Ade Ary.

Selain itu dari 22 orang yang diamankan sebagian sudah dipulangkan setelah sempat ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Kekinian hanya tersisa tiga remaja yang dilakukan penahanan lantaran kedapatan memiliki sajam.

"Sudah (dipulangkan) yang tiga itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas