Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Berpisau Rampas Dompet Warga Pendatang di Kalideres, Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku berinisial MF (26) dan LQ (28) mendatangi korban dan langsung menodongkan pisau.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Dua Pria Berpisau Rampas Dompet Warga Pendatang di Kalideres, Pelaku Ditangkap
Istimewa
Dua pria berpisau di Kalideres Jakarta Barat menodong korban warga pendatang asal Kuningan Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga pendatang insial EK (25) asal Kuningan, Jawa Barat menjadi korban penodongan oleh dua pria berpisau di Kalideres, Jakarta Barat.


Peristiwa itu terjadi di rumah pompa air, Jalan Daan Mogot Km 16, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (3/10/2024) malam.


EK yang baru saja tiba di Terminal Kalideres sekitar pukul 23.00 WIB ditodong ketika sedang menunggu jemputan dari temannya di lokasi kejadian.

Baca juga: Mahasiswa di Bogor Nyambi Jadi Jambret HP untuk Biaya Kuliah, Sudah Kantongi Rp 10 Juta

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menuturkan kedua pelaku berinisial MF (26) dan LQ (28) mendatangi EK dan langsung menodongkan pisau.


Dua pria berpisau memaksa korban menyerahkan dompetnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. 


"Korban yang terancam nyawanya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan dompetnya kepada para pelaku," kata Kompol Abdul Jana dalam keterangan Jumat, (4/10/2024).

BERITA REKOMENDASI


Setelah insiden, EK segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres


Tim Buser Polsek Kalideres kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran di area sekitar kejadian. 

Dalam waktu singkat, hanya beberapa kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di Jalan Daan Mogot Km 19, Batu Ceper, Tangerang, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki.


"Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Abdul Jana. 

Baca juga: Polisi Masih Buru Jambret yang Rampas Ponsel Milik Wartawati di Johar Baru Jakarta Pusat


Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas