Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ancam Korbannya Akan Gila Jika Melapor

Pelaku memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.

Editor: Erik S
zoom-in Usai Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ancam Korbannya Akan Gila Jika Melapor
Image by krakenimages.com on Freepik
Ilustrasi - Sungguh bejat kelakuan Mahendra (40), oknum guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG-  Sungguh bejat kelakuan Mahendra (40), oknum guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Mahendra mencabuli muridnya. Pelaku kemudian menakut-nakuti korbannya akan gila jika melaporkan perbuatannya.

"Tersangka menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman, apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut, maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor

Alvino juga menjelaskan jika pelaku memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.

Tak sampai di situ, pelaku bahkan meminta korbannya bersumpah dengan menggunakan kitab suci.

"Lebih menguatkan lagi, maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," kata Alvino

Sebagai informasi, guru cabul di Ciputat, Tangsel itu mengiming-imingi korbanya dengan membuka mata batin hingga aura.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku mengklaim bahwa dirinya bisa membuat korbanya lebih cantik saat dilihat lawan jenis.

Namun untuk mendapatkan itu semua pelaku memberikan satu syarat yang harus penuhi oleh para muridnya itu.

“Dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” kata Alvino.

Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

Korban berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16) mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.

Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabul di Ciputat Ancam Korban akan Mati dan Gila hingga Berikan Korban Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas