Terkait Nasib P3K di Kota Bekasi, Tri Adhianto: Semua Akan Diperjuangkan
Namun, ia juga mengingatkan, dengan adanya peningkatan gaji dan pengangkatan sebagai P3K nanti, maka tanggung jawab pegawai terhadap masyarakat harus
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pegawai non-ASN atau yang biasa disebut TKK Kota Bekasi.
Tri menhyebut, pada masa jabatannya yang lalu, telah terjadi penyesuaian gaji pegawai TKK yang dipicu oleh ketentuan aturan dan kondisi keuangan Pemkot Bekasi.
“Penyesuaian gaji yang terjadi di akhir masa jabatan saya adalah keputusan yang sulit, tapi tak ada satu pun dari pegawai yang diberhentikan. Ke depan, kita akan perbaiki keadaanya seperti semula bahkan meningkat, kami sudah menghitung dan merencanakan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai,” kata Tri, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Tri menyampaikan, timnya telah menghitung kenaikan anggaran untuk gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Selain itu, semua pegawai TKK akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024, atas usulannya ketika masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
"Kami pastikan tidak akan ada pengurangan kesejahteraan di masa mendatang. Justru setiap tahunnya, kami akan meningkatkan kesejahteraan pegawai seiring dengan kemampuan APBD dan kualitas SDM para pegawai," ujarnya.
Dalam kerangka pengelolaan SDM pegawainya nanti, Tri akan menerapkan sistem meritokrasi.
Sistem ini menekankan kenaikan pangkat dan jabatan pegawai akan ditentukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, masa pengabdian dan kinerja secara adil dan wajar.
“Saya percaya dengan meritokrasi, kita dapat menciptakan birokrasi yang lebih kompeten, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi,” kata dia.
Baca juga: PNS Dapat Ajukan Mutasi Atas Permintaan Sendiri, Berikut Ketentuan dan Hal yang Jadi Pertimbangan
Namun, ia juga mengingatkan, dengan adanya peningkatan gaji dan pengangkatan sebagai P3K nanti, maka tanggung jawab pegawai terhadap masyarakat harus lebih maksimal.
"Peningkatan kesejahteraan ini bukan hanya soal hak, tapi juga soal kewajiban. Pegawai yang kesejahteraannya meningkat harus memberikan layanan yang lebih prima kepada masyarakat. Ini adalah kontrak moral dan tanggung jawab yang harus dipegang erat," ucapnya.
Tri berharap, langkah-langkah ini akan menjawab kekecewaan yang terjadi di masa lalu, sekaligus memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para pegawai non-ASN di Kota Bekasi.