Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Hitungannya

Menurutnya, contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Hitungannya
HO
Penjualan unit alat berat menjadi kontributor terbesar ke KOBX dengan angka penjualan di tiga bulan pertama mencapai Rp367,19 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Menurutnya, contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas alat berat milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kemudian alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

“Subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” tutur Morris dalam keterangan persnya, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Adapun dasar pengenaan pajak alat berat, dijelaskan antara lain nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Kemudian harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

“Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara,” tukasnya.

Lebih lanjut, dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Dalam penuturannya, Morris menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 di mana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas