Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan 194 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024

Ade menjelaskan jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar 74 pelanggar, melawan arus ada 72 pelanggar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Temukan 194 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan 194 pelanggaran pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari 194 pelanggaran sebanyak 164 diberikan teguran, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Ade menjelaskan jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI yaitu ada 74 pelanggar, melawan arus ada 72 pelanggar.

"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 Pelanggar, " terangnya.

Jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 10 pelanggar.

Selama periode Operasi Zebra Jaya, Polisi melakukan kegiatan denhan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

Baca juga: Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dikeroyok di Kampung Ambon Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku

BERITA REKOMENDASI

"Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya, " imbuhnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (14/10/2024).

"Jumlah total personel gabungan Operasi Zebra Jaya 2.939," ungkapnya.

Ada beberapa target Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 14-27 Oktober 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu alan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

“Selain tercapainya Kamseltibcarlantas, Operasi Zebra Jaya ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang” terang ade.

Ade juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pihak agar operasi berjalan dengan lancar dan terciptanya kamseltibcarlantas. 

"Kami mengajak seluruh pengendara untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan Anda dan ingat, keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas