Oknum Anggota KPU Kota Tangerang akan Diperiksa Terkait Dugaan Asusila
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak termasuk pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (17/10/2024).
Pengadu berinisial NSP dan anggota KPU Kota Tangerang berinisial MSM.
Aduan NSP tercatat dalam perkara nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak termasuk pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Baca juga: Banten Rush 2024, Lari Sehat 5 KM bareng PAPDI Cabang Banten di Kota Tangerang
"DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," ucap David.
Lebih lanjut, David mengungkapkan bahwa sidang akan digelar secara tertutup karena menyangkut dugaan asusila.
"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Rizky Sianipar mengatakan ada dugaan rangkap profesi dalam perkara yang diadukan.
"Kami berharap DKPP segera menindaklanjuti persoalan dugaan asusila ini. Kami sangat yakin dalam hal ini DKPP netral dan bekerja semaksimal mungkin serta segera menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," ujar Rizky.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DKPP Akan Periksa Anggota KPU Kota Tangerang yang Diadukan Terkait Dugaan Asusila