Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pria Penodong Pistol ke Anggota PPSU di Jaksel, Ternyata Pecandu Narkoba

FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ternyata sudah kecanduan narkoba.

Editor: Erik S
zoom-in Tampang Pria Penodong Pistol ke Anggota PPSU di Jaksel, Ternyata Pecandu Narkoba
Istimewa
Polisi membenarkan bahwa pria berisial FA yang berlagak koboi dengan menodongkan pistol airsoft gun ke petugas PPSU positif mengonsumsi narkoba. Peristiwa penodongan itu terjadi di Komplek Buncit Indah, Jalan Limosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ternyata sudah kecanduan narkoba.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan FA kecanduan sabu.

 Menurutnya pelaku sudah memakai obat terlarang tersebut selama satu tahun.

Baca juga: Sosok Pria Todongkan Pistol ke Petugas PPSU di Pasar Minggu Jaksel, Pecandu Berat Narkoba

"Setahun lah, setahun lebih," ucapnya, kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Karenanya, kata dia FA melakukan aksi bak koboi usai menggunakan sabu hingga akhirnya positif.

Kendati demikian, tak ditemukan pipet serta sisa sabu di rumah FA.

"Jadi sebelum kejadian, dia menggunakan (sabu)," katanya.

Berita Rekomendasi

 


Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) telah ditetapkan sebagai tersangka.

FA sebelumnya ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Sudah (tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Gogo menuturkan, tersangka FA juga sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Penodong Pistol ke Petugas PPSU di Pasar Minggu Berulah, Caci Maki Polisi Saat akan Diborgol

"Sudah ditahan," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas