Cerita Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Error dan Repot Urus Cukai
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia oleh pemerintah berdampak buruh kepada warga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia oleh pemerintah berdampak buruk kepada warga.
Meski iPhone 16 dibeli di luar negeri namun ternyata juga memiliki efek bagi pelanggan.
Seorang warga Tangerang, Banten, bernama Nilawati Kusuma menceritakan pengalamannya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan produk iPhone 16 yang baru saja dibelinya di Malaysia.
iPhone baru miliknya tak sesuai dengan ekspektasi.
Bahkan dia harus bolak balik Indonesia-Malaysia untuk mengklaim kerusakan yang terjadi.
“Atas peristiwa yang sangat-sangat tidak menyenangkan ini, Saya meminta apple technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan non materi sebesar 200 kali harga beli plus pajak IMEI total sebesar USD 300.000,” kata Nilawati, Senin (11/11/2024).
Bagaimana kisah ini bisa terjadi?
Awalnya Nila bersama suami dan anaknya pergi ke Malaysia pada 20 Oktober 2024 lalu. Tujuannya, memang ingin membeli iPhone 16 di sana.
Dia pun membeli iPhone 16 di Apple Store TRX Kuala Lumpur pada tanggal 23 Oktober 2024 seharga RM 5.499. Dengan spesifikasi iPhone 16, 512 Gb Teal.
“Di apple store tersebut saya unboxing iphone 16 yang saya beli dan menyala, namun saya tidak melakukan transfer data dari iphone lama saya karena memerlukan waktu yang cukup lama,” terang Nilawati.
Hari itu juga usai membeli iPhone, Nilawati bersama keluarganya kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 3.
Tiba di Jakarta, dini hari tanggal 24 Oktober 2024 dan sesuai peraturan yang ada, dirinya melakukan declare customs terhadap iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri.