Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Error dan Repot Urus Cukai

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia oleh pemerintah berdampak buruh kepada warga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Error dan Repot Urus Cukai
ist
Warga Tangerang, Nilawati Kusuma, mengaku sangat kecewa dengan produk iPhone 16 yang baru saja dibelinya di Malaysia. 

”Saya bayarkan cukainya sebesar Rp3.961.475,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual iPhone 16 di Indonesia, Luhut Singgung Penyerapan Tenaga Kerja

Setelah sampai di rumah, iPhone 16 tersebut kembali dinyalakan. Barang tampak normal. Kemudian, dia mulai mentransfer data dari iphone lama ke yang baru.

Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali.Tidak dapat menyala.

“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujar dia.

Akhirnya tanggal 9 November 2024, ditemani oleh suami, dia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya penjual menukar barangnya dengan yang baru.

“Dan Apple Store TRX KL memberikan keputusan dengan cepat yaitu mereka mengganti iPhone 16 saya dengan unit yang baru sama persis tidak dikenakan biaya apapun,” terang Nilawati.

Tak cuma itu, Nilawati juga meminta agar Apple Store TRX KL menambahkan keterangan di dalam dokumen tersebut bahwa IMEI akan berganti ke unit iphone 16 yang baru untuk kepentingan Bea Cukai di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Tak mau error lagi, dia memutuskan menginap semalam di Kuala Lumpur sambil mentransfer data dari iphone yang lama.

“Saya pastikan semua berjalan baik. Saya menginap 1 malam di hotel untuk memasikan segala sesuatunya berjalan baik sebelum saya kembali lagi ke Indonesia,” ujar Nilawati.

Tanggal 10 November 2024, dia bersama suami kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 2. Sampai di Indonesia dini hari di tanggal 11 November 2024.

“Saya masuk lagi ke Bea Cukai untuk registrasi IMEI baru atas iPhone 16 yang baru. Dan yang terjadi adalah, saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari retur terhadap iPhone 16 sebelumnya yang sudah dibayarkan pajaknya,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai tidak bisa ambil keputusan.

Akhirnya dibuatkan barcode untuk discan ke kantor pusat Bea Cukai di bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding.

“Sampai hari ini tanggal 11 November, belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas