Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Mewah di Jakarta Pusat Tertangkap, Ternyata Residivis AKAP
Rovan menjelaskan, kronologi pencurian pelaku mengambil sepeda Merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75 juta.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial F alias UTE (36) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya setelah melakukan pencurian sepeda mewah di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku ditangkap di hotel daerah Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).
“Kemudian pelaku dibawa dari Wilayah Bandung ke Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB,” katanya dikutip Senin (11/11/2024).
Rovan menjelaskan, kronologi pencurian pelaku mengambil sepeda Merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75 juta.
Pelapor memakai sepeda tersebut untuk berolahraga kemudian pelapor memakirkan sepeda di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, pelapor mengetahui sepeda yang diparkir tidak ada diduga dicuri setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat ke parkiran TKP.
“Dan benar sepeda pelapor sudah tidak ada di TKP diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Dengan adannya kejadian iti pelapor melaporkan ke Polsek Cempaka Putih Jakpus guna untuk dilakukan Penyidikan dan Penyelidikan kasus,” ungkapnya.
Baca juga: Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Soal Peluang Budi Arie Diperiksa Dalam Kasus Judi Online
Dari hasil serangkaian penyelidikan tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda mewah di apartemen dan beberapa lokasi lain, antara kota antar provinsi alias AKAP di Pulau Jawa.
Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, Tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukan aksinya di Tangerang Jakarta dan Bandung lebih dari 10 TKP dan juga berencana ingin melakukan pencurian sepeda di apartemen daerah Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya.
Pelaku residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.