Ini Alasan Kenapa Tarif Parkir Valet Lebih Mahal dari Parkir Biasa
Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet
Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta saat ini semakin banyak. Meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator perekonomian yang mengalami pertumbuhan yang semakin baik. Namun, apabila tidak disertai aturan untuk menatanya pertumbuhan kepemilikan kendaraan dapat menyebabkan keruwetan tersendiri.
Hal krusial yang perlu diperhatikan untuk menghindari keruwetan adalah penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu kemudahan layanan parkir yang semakin diminati adalah parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan pajak yang berkaitan dengan pengguna tempat parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Bosch Kembangkan Sistem Valet Otomatis, Mobil Listrik Bergerak Sendiri ke Stasiun Pengisian Daya
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,” tuturnya, Jumat(15/11/2024).
Parkir Valet
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak. Ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.
Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.
Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10?ri biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT
Jasa Parkir
Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang
dijalankan pemerintah berjalan lancar," ujar Morris.