Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari
Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Silipi Jakarta Barat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Slipi Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.
Ojo menyebut tersangka AZ melanggar pasal 310 ayat 4 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan guna penyelidikan kasus.
Sesuai peraturan UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Ayat 4, sopir truk menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
Ojo menuturkan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, bukan pemilik (perusahaan).
"Jadi kita lebih fokus kepada orang yang menyebabkannya bukan pemiliknya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi bahwa sang sopir sudah berpengalaman 10 tahun dalam profesinya.
Namun sang sopir menyatakan kurang istirahat di mana dia baru tidur pukul 02.00 dan membawa kendaraan pukul 04.50.
Truk tersebut diketahui bermuatan kardus yang rencananya dibawa dari Cikarang ke daerah Tangerang.
Sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) yang menyebabkan dua orang pemotor meninggal dunia.
Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan.
Korban kedua meninggal dunia kedua A (36) yang meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat sopir truk mengantuk.
"Kita cukup prihatin ada kejadian laka lantas akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Sopir truk melakukan pelanggaran pembatasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan barang.
Pada pukul 05.00 WIB, Latif menuturkan angkutan berat sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri.
Sementara kejadian laka pukul 07.00 WIB sehingga sopir truk melanggar peraturan.
Dan tadi pada saat terjadi TKP di turun Slipi pada saat dari timur ini kendaaran sudah lampu merah namun kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau.
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," imbuhnya.
Baca juga: Paulin Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut di Slipi Jakarta: Saya Tak Tega Lihat Korban Terlindas
Sehingga kendaraan dari Palmerah ke Petamburan satu kendaraan Wuling dan enam kendaraan R2 terlibat dalam kecelakaan tersebut.