Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhi Kismanto Bang Jago dari Komdigi, Kendalikan ASN Agar Website Judi Online Tidak Diblokir

Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi terkait blokir situs judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Adhi Kismanto Bang Jago dari Komdigi, Kendalikan ASN Agar Website Judi Online Tidak Diblokir
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi.


Hal itu terkait kasus blokir situs judi online yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Tersangka Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online


Polisi mendapat keterangan bahwa Adhi Kismanto menempati posisi staf ahli di Komdigi


Pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dia tidak lolos. 


Namun faktanya Adhi kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.

Berita Rekomendasi


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan AK pada akhir tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.


Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.


Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

Baca juga: Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama


"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 


Adhi Kismanto mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.


Saat konferensi pers pengungkapan kasus, AK yang mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.


"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).


Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Dalami Aliran Dana Kasus Judol Komdigi ke Partai Politik  


Rincian dari para tersangka yakni 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 


Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.


Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas