Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tersangka Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Polisi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan oknum ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan oknum ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan oknum ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi.

Hal itu terkait kasus blokir situs judi online yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko akan Bekali Rakyat Miskin Literasi BLT Tak Boleh untuk Judol

"AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Polisi mendapat keterangan bahwa Adhi Kismanto menempati posisi staf ahli di Komdigi

Pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dia tidak lolos. 

Namun faktanya Adhi kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan AK pada akhir tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Baca juga: PDIP Bantah Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati: Bukan Keluarga & Kader

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 

Adhi Kismanto mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus, AK yang mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rincian dari para tersangka yakni 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas