Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr dan Disimpan di Kandang Burung

Warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang, Onki Dyas Baskoro ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu seberat 130,85 gram.

Editor: Erik S
zoom-in Napi Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr dan Disimpan di Kandang Burung
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang, Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang, Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap pada Sabtu (23/11) malam.

Saat itu kata Zain, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Lapas, soal adanya paket mencurigakan dalam kandang burung.

Baca juga: Kronologi Gadis SMA Diculik Terduga Bandar Sabu di Labuhanbatu Utara, Korban Diselamatkan Polisi

Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram.

"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut dipesan oleh Buluk dari seorang bernama Coki, yang saat ini masih berstatus buronan.

"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Zain.

Berita Rekomendasi

Zain menjelaskan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ponsel yang digunakan Buluk melakukan transaksi.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Buluk bisa memesan barang haram tersebut.

Terkini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Baca juga: Petugas Lapas Viralkan Pesta Sabu, Hotman Paris: Ayo Sahabatku Menko Yusril Buat Gebrakan Pertama

"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.

"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," sambungnya.

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Napi Order Sabu dari dalam Lapas Tangerang, Paket Disimpan di Kandang Burung, Kok Bisa Masuk Lapas?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas